Pemerintah Tegaskan Tak Larang Ekspor CPO, Nicho: Udah Gue Bilang Jangan Dengar Omongan Jokowi

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan mengambil kebijakan ekspor sawit per tanggal 28 April 2022, namun pemerintah kembali membuat pengumuman bahwa CPO tidak akan diekspor.

“Pelarangan ekspor RBD palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sejak 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai tercapainya harga minyak goreng curah Rp. 14.000 per liter di pasar tradisional”, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari laman detikfinance.com.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan dalam penerapan larangan ekspor tersebut.

“Per hari ini Permendag akan diterbitkan, demikian Bea Cukai akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan”, sambungnya.

Larangan ekspr produk RDB palm olein dilakukan pada tiga jenis HS code, yaitu 15119036, 15119037, dan 15119039. Pengusaha diharapkan membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari petani dengan harga yang wajar.

“Jadi sekali lagi ditegaskan yang dilarang adalah RBD Palm olein yang HS-nya ujungnya 36,37 dan 39. Untuk yang lain ini tentunya diharapkan para perusahaan masih tetap membeli TBS dari petani sesuai dengan harga yang wajar. Yang dilarang adalah RBD palm olein HS ujung 36,37,39”, imbuh Airlangga. [Terkini]