Pengacara Habib Rizieq: Mengapa Diduga Membunuh tak Ditahan?

“Membunuh saja mereka sanggup dan merasa punya wewenang, apalagi sekadar menghentikan perkara. Sebab, pihak pelaku sesungguhnya ini bahkan bisa menjadikan perkara hukum apa pun yang dianggap menghalangi kepentingan mereka. Jadi, bisa dibayangkan besarnya kekuasaan para pelaku sesungguhnya ini,” kata dia.

Ia mengaku akan terus mengawal dan menunggu kepolisian hingga kasus ini diusut secara tuntas. “Kami akan terus menunggu sampai kebenaran dan keadilan ditegakkan,” kata dia.

Penyidik Bareskrim Polri telah menaikkan status terlapor tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan di luar hukum terhadap anggota FPI yang terjadi di KM 50, Tol Cikampek.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (1/4) lalu.

“Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, maka status dari terlapor dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4).

Rusdi mengatakan, kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (1/4) lalu.

Dari tiga tersangka itu, Rudi menambahkan, karena salah satunya sudah meninggal dunia, yakni dengan inisial EPZ, maka penyidikannya dihentikan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP.

“Ada satu terlapor inisial EPZ itu meninggal dunia, berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikannya langsung dihentikan,” ucap Rusdi. [Republika]