PHRI Minta Harga PCR Rp 150.000, Hariyadi Sukamdani: Di India PCR Cuma Rp 97.000

Tak Hanya Pesawat, Pemerintah Akan Terapkan Syarat Tes PCR Bagi Pengguna Moda Transportasi Lain

Pemerintah terus menyiapkan strategi untuk mengantisipasi munculnya gelombang ketiga Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Salah satunya dengan menerapkan kebijakan wajib tes PCR Covid-19 bagi pengguna moda transportasi umum termasuk pesawat.

Tujuannya untuk menekan mobilitas warga selama libur Nataru.

“Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru,” kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).

Luhut pun menjelaskan alasan pemerintah menerapkan syarat tes PCR bagi pengguna moda transportasi udara.

Ia mengatakan kebijakan tersebut untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata.

“Meskipun kasus kita saat ini sudah rendah, belajar dari pengalaman negara lain kita tetap harus memperkuat 3T dan 3M supaya kasus tidak kembali meningkat, terutama menghadapi periode libur Nataru,” katanya.

Luhut mengatakan mobilitas masyarakat pada libur Nataru diprediksi akan meningkat.

Berdasarkan hasil survei Balitbang Kementerian Perhubungan, sekitar 19.9 juta orang diprediksi akan melakukan perjalanan selama libur Nataru.

Selain itu, sekitar 4,45 juta penduduk di wilayah Jabodetabek diperkirakan akan melakukan perjalanan selama periode libur Nataru.

“Peningkatan pergerakan penduduk ini, tanpa pengaturan protokol kesehatan yang ketat, akan meningkatkan resiko penyebaran kasus,” katanya.