PHRI Minta Harga PCR Rp 150.000, Hariyadi Sukamdani: Di India PCR Cuma Rp 97.000

Pemerintah Turunkan Tarif Tes PCR Jadi Rp 300 Ribu

Dalam kesemptan yang sama, Luhut pun mengungkap keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan harga tes virus corona (Covid-19) dengan metode PCR.

Permintaan presiden itu keluar menyusul maraknya kritik atas pemberlakuan tes PCR untuk penumpang pesawat.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan batasan harga bagi tes PCR.

Harga tertinggi untuk tes PCR ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebesar Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.

“Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” ujar Luhut.

Penurunan harga PCR tersebut sebagai lanjutan dari kebijakan pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan penggunaan bukti tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat untuk wilayah Jawa, Bali, dan wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. [Tribunnews]