PKS: Kenapa MA Baru Rilis Gugatan Rachmawati Usai 9 Bulan?

Eramuslim.com – Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mempertanyakan alasan Mahkamah Agung (MA) baru merilis putusan sengketa pilpres terkait PKPU Nomor 5 Tahun 2019 yang diajukan Rachmawati Sukarnoputri.

Gugatan itu diputus MA pada 28 Oktober 2019. Namun MA baru mengunggah salinan putusan itu ke situs resmi mereka pada Jumat (3/7).

“Apresiasi pada MA yang bekerja profesional. Catatannya kenapa baru dikeluarkan sekarang keputusannya,” kata Mardani, Selasa (7/7).

Mantan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti putusan MA. Dia berharap KPU memperbaiki kinerja di masa mendatang.

Mardani mengaku PKS belum mengambil sikap apa pun terkait putusan ini. Mereka masih akan mengkaji dampak putusan tersebut.

“PKS akan terus mendorong semua pihak berpegang pada ketentuan perundang-undangan,” tutur Mardani.