PPKM di Jabodetabek Naik Level 2, Makan di Warteg dan Restoran Harus Pakai Stopwatch Lagi

Eramuslim.com -Status PPKM di sejumlah wilayah di Jabodetabek naik level 2 mulai hari ini. Beberapa daerah tersebut yakni DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi. Dengan kenaikan level ini maka makan di restoran akan kembali dibatasi.

Berikut aturan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah2.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;
b) Dengan kapasitas maksimal 50%
c) Waktu makan maksimal 60 menit;
d) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining

3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
b. Dengan kapasitas maksimal 50%
c. Waktu makan maksimal 60 menit;
d. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

4. Pengaturan teknis angka 1-3 diatur oleh Pemerintah Daerah.[sindonews]