PPP: Kembalikan Frasa “Presiden Harus Orang Indonesia Asli” Dalam UUD 1945!

presiden-indonesia-orang-asliEramuslim.com – PPP mengusulkan dilakukannya kembali amandemen terhadap UUD 1945, terutama pasal 6 ayat 1. Partai ka’bah itu menginginkan frasa “Orang Indonesia Asli” kembali dimasukkan dalam pasal tersebut, persis seperti sebelum diamandemen.

Dengan demikian, pasal tersebut akan disertai frasa “Presiden ialah orang Indonesia asli”.

Menangapi hal ini, politikus PAN Hanafi Rais memandang, wacana itu terlalu dini. Pasalnya, harus dibicarakan terlebih dahulu dengan seluruh partai politik yang ada.

“Kita belum melihat adanya urgensi tersebut, khususnya fraksi PAN di MPR akan melihat dahulu perubahan amandemen yang akan diusulkan,” kata Hanafi kepada TeropongSenayan, Rabu (5/10/2016).

PAN sendiri, kata Hanafi, belum membahas secara detail atas adanya usulan perubahan amandemen 45.

“Kami belum membahas perubahan amandemen UU 45, karena PAN sendiri masih menunggu TAP MPR seperti apa,” ucapnya.

Seperti diketahui dalam Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 disebutkan, “Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden”.(ts/pm)