Refly Harun Soroti 6 Kejanggalan Putusan MA soal Sengketa Pilpres 2019

Refly berpendapat bahwa seharusnya putusan ini mendapat prioritas utama, karena berkaitan dengan kepentingan Pemilu.

2. Tidak Ada Kemanfaatan

Refly harun mengungkapkan bahwa sebuah putusan hukum sedapat mungkin memenuhi tiga aspek yaitu aspek kebermanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum.

“Bagaimana mungkin bisa adil, kalau putusannya tidak bermanfaat?” tanya Refly skeptis.

Refly kemudian mencontohkan kasus pemecatan mantan Gubernur Lampung, Alzier Dianis Thabranie, oleh DPRD Lampung.

Alzier yang mengajukan gugatan dan menang hingga MA. Namun, kemenangannya tidak bisa dieksekusi karena sudah ada pejabat gubernur yang baru yang sudah terpilih melalui proses pemilihan yang sah.

Hal ini dinilai Refly bahwa putusan tersebut tidak ada kemanfaatan,  hampir serupa dengan putusan atas gugatan sengketa Pilpres 2019 ini.

3. Putusan MA bertentangan dengan Putusan MK Tahun 2014

Refly juga menyoroti perihal MA yang mengatakan bahwa aturan KPU tidak ada dasar hukumnya di dalam konstitusi, padahal aturan itu sudah ada dan pernah ditafsirkan oleh MK.

“Memang putusan MK tersebut dalam konteks pengujian UU 42 tahun 2008 yang menjadi dasar bagi Pilpres 2009 dan Pilpres 2014. Kalau ada dua pasangan calon, maka tidak diperlukan lagi syarat persebaran, cukup suara terbanyak,” kata Refly menjelaskan.

Refly kemudian membacakan tentang tafsir pasal MK yang menyebut bahwa dukungan partai politik kepada pasangan calon yang bertanding sudah cukup menggambarkan bahwa mereka mewakili ketersebaran penduduk di Indonesia.

Menurut Refly, perbedaan tafsir antara MA dan MK tentang PKPU ini seharusnya ketentuan tersebut harus dimasukkan dalam UU Pemilu ke depan,agar tidak kembali masuk dalam Peraturan KPU yang akan memunculkan ketidakpastian hukum.

4. Penangguhan publikasi sampai berbulan-bulan

Refly mencatat kejanggalan lain dalam putusan MA adalah  soal keterlambatan untuk mempublikasikan keputusan yang ‘mahapenting’ ini.

“Sehingga seolah-olah memang sengaja atau bagaimana, kita tidak tahu,”

Diketahui bahwa putusan tersebut diputuskan pada 28 Oktober, dan baru dipublikasikan delapan bulan kemudian yakni pada bulan Juli 2019.

Padahal jarak antara pengajuan gugatan dan pemberian putusan dinilai Refly sudah sangat terlambat, sehingga dua kali keterlambatan ini juga disebutnya sebagai titik kelemahan dalam putusan MA.

“Padahal kalau kita bicara soal good governance dan clean governance, asas umum pemerintahan yang baik dan MA harusnya as soon as possible. Apalagi putusan ini adalah putusan yang sangat sangat penting untuk diketahui,” Refly mengungkapkan.

5. Batas waktu pengajuan permohonan yang tidak digubris MA

Dalam pasal 76 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa permohonan pengujian diajukan pada MA paling lambat 30 hari kerja sejak PKPU diundangkan.

“PKPU 5 2019 diundangkan pada tanggal 4 Februari, harusnya kira-kira bulan Maret. Sementara ini saja baru diajukan pada 13 Mei. Mengapa perlu ada time frame seperti itu?” tanya Refly.