Said Didu: Sudah Ada Ancaman dari MK! Jubir Beri Sinyal, MK Hanya ‘Kalkulator’ Bukan Hakim

Eramuslim – Sesuai rencana, Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/05).

Menurut Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo, BPN Prabowo-Sandi akan  datang ke MK sekitar pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan tim kuasa hukum  BPN yang akan mendaftarkan gugatan ke MK bersama Prabowo dan Sandiaga.  Mereka adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.

Sejumlah catatan terkait kredibilitas Mahkamah Konstitusi telah dibeberkan banyak kalangan, utamanya elit pendukung capres/cawapres nomor urut 02.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengaitkan penilaiannya soal MK  dengan pernyataan terbaru Juru bicara MK, Fajar Laksono. Fajar sebelumnya menegaskan bahwa gugatan biasanya sulit diterima jika tuduhan kecurangan hanya berupa klaim tanpa alat bukti.

Said Didu mengomentari pernyataan Fajar Lakono itu. “Sudah keluar ancaman dari MK,” tegas Said  Didu di akun Twitter @msaid_didu.

@msaid_didu menambahkan: “Jubir sudah berikan tanda-tanda yang mengarah bahwa mereka hanya bagaikan kalkulator bukan sebagai hakim untuk menegakkan keadilan.”