Sandi: Kita Dukung Perda Syariah dan Jangan Diganggu!

Sandiaga Uno (Wisma Putra/detikcom)

Eramuslim.com – Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno mengaku dia dan Koalisi Indonesia Adil Makmur mendukung penerapan peraturan daerah yang berlandaskan agama seperti perda syariah di Provinsi Aceh.

Menurut Sandi, perda syariah merupakan bagian dari kearifan lokal yang tidak perlu diganggu gugat lagi.

“Itu enggak ada masalah, kita sudah sampaikan bahwa itu dalam bingkai koridor hukum yang sudah disepakati merupakan kearifan,” kata Sandi saat melakukan silaturahmi dengan para ulama Aceh di Hotel Hermes, Banda Aceh, Selasa (20/11) malam.

Sandi menambahkan perda syariah bisa mendorong penerapan Islam yang sempurna atau kaffah, juga menghadirkan beberapa solusi yang utama bagi ekonomi dan berbudi pekerti atau akhlakul karimah. Untuk itu, Sandi menegaskan perda syariah tidak perlu diperdebatkan lagi.

“Kami dukung karena ini adalah bagian dari kearifan yang akan kami dorong ke depan. Itu sesuatu yang tidak perlu kita ganggu gugat lagi. Kita sudah sepakati,” ujar Sandi.

Pernyataan Sandi tersebut merupakan jawaban terkait permintaan ulama Aceh yang hadir agar Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa memberikan keleluasaan kepada daerah-daerah untuk menerapkan perda syariah. Sandi datang ke Aceh dalam rangka safari politik pertamanya ke provinsi paling barat Indonesia itu.

Sebelumnya perda berbasis agama, seperti syariah dan Injil, menjadi pembicaraan publik usai Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melakukan penolakan. PSI berpendapat perda syariah dan Injil hanya menimbulkan diskriminasi terhadap warga negara.

Senada, PDI Perjuangan menolak peraturan daerah (perda) berlandaskan ketentuan agama seperti perda syariah dan perda Injil. Bagi PDIP, perda syariah tidak ada, karena semua aturan harus turunan dari konstitusi.

Akibat penolakan tersebut, Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melalui kuasa hukum Eggi Sudjana melaporkan Ketum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie ke polisi. Grace dilaporkan atas dugaan melakukan ujaran kebencian. Menurut Eggi pernyataan Grace soal timbulnya intoleransi dan diskriminasi akibat perda syariah merupakan pembohongan publik. [cnn]