Sebut Ferdinand Derita Sakit Saraf, Pengacara: Butuh Satu Jam buat Berpikir Normal

Sebut Ferdinand Derita Sakit Saraf, Pengacara: Butuh Satu Jam buat Berpikir Normal

eramuslim.comKuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Rony Hutahaean mengklaim kliennya memiliki riwayat penyakit saraf. Kicauan Ferdinand soal Allahmu Lemah juga diklaim disampaikan kliennya sesaat baru sadar dari pingsan.

Rony menyebut Ferdinand telah menderita penyakit tersebut sejak dua tahun silam.

“Klien kami ini mengalami gangguan kesehatan di saraf yang sudah berlangsung dua tahun belakangan ini,” kata Rony kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Akibat penyakit yang diderita Ferdinand, kata Rony, yang bersangkutan kerap jatuh pingsan. Bahkan hingga satu jam lamanya.

“Karena itu adalah gangguan saraf, dia butuh sekitar 30 menit sampai 1 jam untuk normal. Secara fisik dia bisa melakukan apa-apa, tapi karena dia gangguan ke saraf, 1 jam dia baru bisa berpikir normal, melakukan sesuatu dengan kondisi normal,” katanya.

Kekinian, Ferdinand pun diklaim masih dalam tahap penyembuhan. Mantan politisi Partai Demokrat itu disebut mengkonsumsi obat tiga kali dalam sehari.

“Beliau itu sampai sekarang rutin minum obat 3 kali dalam 1 hari,” klaimnya.

Tersangka dan Ditahan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka buntut kicauan ‘Allahmu Lemah’. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Ferdinand, saksi, ahli, dan mengantongi dua alat bukti.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Ferdinand dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

“Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Dalam perkara ini, penyidik memutuskan untuk langsung menahan Ferdinand. Salah satu pertimbangannya, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya.

“Alasan penahanan ada dua. Alasan subyektif, yakni dikhawtirkan dia melarikan diri, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Obyektifnya ancaman pada tersangka FH lebih dari lima tahun,” beber Ramadhan.