Sikap Hormat Saat Lagu Kebangsaan Tanda Kurang Wawasan

Eramuslim.com – Sikap hormat Capres Joko Widodo saat lagu Indonesia Raya dalam acara pengundian nomor urut di KPU dianggap kurangnya wawasan Jokowi.

Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto menjelaskan hormat saat lagu Indonesia raya biasa dilakukan saat pengibaran bendera, bukan saat lagu Indonesia diperdengarkan atau dinyayikan.

Menurutnya sejak zaman dahulu pemimpin bangsa tidak melakukan sikap hormat dengan tangan di pelipis saat lagu Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyinyakan.

“Ini menandakan wawasannya minim. Mungkin imajinasinya saat hormat upacara bendera,” kata Andrianto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (22/9).

Andrianto mengaku tak heran, dengan tindakan Jokowi tersebut. Sebab selama menjadi presiden, Jokowi kerap melakukan kesalahan-kesalahan.

Ia mencontohkan saat masalah perekonomian mengemukan, mantan Walikota Solo itu hanya menjawab ora iso mikir alias tidak bisa mikir saat ditanya oleh awak media.

“Memang enggak bisa. Dia dipaksakan untuk dijadikan presiden,” ujarnya.

Untuk diketahui, sikap ketika lagu kebangsaan dikilamdangkan ada aturannya. Yakni tertuang dalam Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Di dalam pasal 62 dijelaskan, saat lagu Indonesia Raya berkumandang, setiap orang wajib berdiri tegak dan bersikap hormat. Adapun isi pasal itu

“Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.”

Arti dari ‘berdiri tegak dengan sikap hormat’ yang dimaksud pada Pasal 62 juga dijelaskan dengan rinci. Berikut penjelasannya.

“Yang dimaksud dengan “berdiri tegak dengan sikap hormat” pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.” [rmol]