Sirekap Tak Perlu Dibahas Lagi Kata Hotman Paris, Ferdinand: Ya Ampun, Logika Kok Cuma Segitu

eramuslim.com – Politikus PDIP Ferdinand Hutahaean memberikan sentilan tajam kepada Hotman Paris terkait sikapnya yang menilai Sirekap tak perlu dibahas dalam sidang sengketa Pilpres di MK.

Hotman Paris menyatakan bahwa ia tidak terlalu larut membicarakan Sirekap karena menurutnya KPU tidak menggunakan sistem tersebut dalam perhitungan suara.

Menanggapi hal tersebut, Ferdinand mempertanyakan kapasitas Hotman Paris yang dikenal sebagai pengacara senior.

“Ya ampun, logika kok cuma segitu pengacara senior kaya raya?,” ujar Ferdinand dalam keterangannya di aplikasi X @ferdinand_mpu (4/4/2024).

Dikatakan Ferdinand, Justru kekacauan sirekap itu patut diduga disengaja agar kembali dilakukan perhitungan manual.

“Justru kekacauan sirekap itu patut diduga disengaja supaya perhitungan manual,” cetusnya.

Menurut Ferdinand, kemungkinan adanya kecurangan tersebut sangat memungkinkan dilakukan.

“Karena di perhitungan manual itulah celah mengubah angka dan mengganti dokumen sangat bisa dilakukan,” tandasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan berharap agar sidang sengketa Pilpres dapat berjalan dengan transparan dan adil.

Terpisah, Hotman dalam video yang beredar menanyakan mengenai Sirekap kepada saksi ahli yang didatangkan di MK.

“Saudara saksi, kalau ternyata dipakai dalam SK pengumuman final perhitungan suara adalah manual dan perhitungan berjenjang. Bukan hasil dari Sirekap. Masih perlu gak bapak kuliah di sini? Masih perlu gak kita bahas Sirekap?,” Hotman memulai pertanyaannya.

Hakim Konstitusi Saldi Isra yang mendengar itu langsung memotong pertanyaan Hotman.

Ia menegaskan, saksi dihadirkan posisinya sangat penting dalam persidangan. Sebab, MK membutuhkan penjelasannya.

“Ini didalilkan, kami MK berkepentingan mendapatkan penjelasan soal ini,” kata Saldi Isra.

“Jangan dianggap kehadiran orang itu tidak penting, kami menganggap penting. Jadi jangan persoalkan kehadirannya lagi,” timpalnya lagi.

Meskipun demikian, Hotman tetap pada pendiriannya dan menegaskan, apa yang digunakan KPU adalah perhitungan manual dan berjenjang.

Oleh karena itu, menurut Hotman, permasalahan Sirekap tidak perlu lagi dibicarakan dalam sidang.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar