Sudahlah KSAD Dudung, Bukankah Lebih Baik Kita Ngopi?


Oleh : Ahmad Khozinudin

Sastrawan Politik

“Saya tidak bisa adakan pengejaran, adakan ini, saya tidak bisa, itu kewenangan Panglima TNI,”_

*[KSAD Dudung Abdurahman,  Kamis 27/1]*

Tiga prajurit TNI AD dari Satgas Kodim YR 408/Sbh gugur saat kontak tembak dengan Kelompok Separatis Teroris Papua di Desa Tigilobak, Distrik Gome, Kab Puncak, Papua, pada Kamis (27/1). KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menerangkan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengejaran terhadap KTSP tersebut.

Menurutnya, kewenangan KSAD hanya sebatas menyiapkan personel di Papua. Selebihnya kewenangan operasional dijalankan Panglima TNI Andika Perkasa.

Entahlah, apa makna opal apel yang baru saja disiagakan Jenderal Dudung di Monas. Apa pula, maksud dari tereakan radikal radikul.

Kalau berdalih bukan kewenangan, tentu dudung tak perlu mengerahkan pasukan di medan Petamburan untuk menurunkan Baliho. Sebab, tak ada tupoksi tentara turunkan Baliho. Kalaupun dilibatkan, cukup mengawasi, bukan menurunkannya sendiri. Tidak perlu orang Garnisun yang dikerahkan, itu norak banget.

Korban di Papua itu tentara AD, bukan Banser.  Menjadi kewenangan panglima AD dalam hal ini KASAD untuk melindungi prajuritnya, termasuk melakukan serangan balasan untuk membela kehormatan prajurit.

Kalau setiap prajurit gugur, komandannya cuci tangan dengan bilang bukan kewenangannya, lalu kewenangan dia dimana ? kasih pidato sambutan ? Lantik pasukan ? seremoni kedinasan ?