Temuan Ombudsman Tegaskan Perpres TK Asing Jokowi Tidak Tepat

Eramuslim – Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP) DPR Rofi Munawar menilai temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) harus menjadi acuan bagi Pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.

“Kebijakan pemerintah terkait TKA selalu menggunakan rumus perbandingan dan kontradiksi dengan negara lain. Dari sikap itu kemudian menjadi pijakan bahwa TKA yang ada di Indonesia jauh lebih sedikit dibandingkan TKI yang berkerja di luar negeri. Padahal variabel dan faktor-faktor pendukungnya sangat jauh berbeda satu sama lain,” kata Rofi dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Minggu (29/04) 2018.

Dia menegaskan selama ini ada dua faktor mendorong warga negara Indonesia bekerja di luar negeri. Pertama, secara eksternal karena ada kebutuhan negara tujuan terhadap tenaga kerja skill terbatas.

Kedua, sambung dia, secara internal kesempatan kerja yang terbatas di dalam negeri akibat penciptaan lapangan kerja yang minim dan keberpihakan yang kurang dari pemerintah.

Buktinya, sambung dia, cukup banyak TKA yang ditemukan oleh Ombudsman memiliki skill terbatas, bahkan buruh kasar.

“Alasan pemerintah yang memudahkan masuknya TKA untuk mendorong investasi sesungguhnya tidak menemukan padanan yang sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Bukti bahwa proses negosiasi pemerintah lemah dan skema investasi yang dilakukan lebih bersifat tertutup. Bahwa investor mengambil seluruh aspek pekerjaan yang ada,” tuturnya.