THR PNS Dipangkas, PKS: Mestinya THR Bawa Kebahagian, Bukan Kekecewaan

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan bahwa pencairan tunjangan hari raya (THR) PNS tahun ini hanya sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.

Menkeu Sri Mulyani sebelumnya mengumumkan bahwa THR 2021 untuk PNS tidak diberikan secara penuh seperti pada tahun-tahun sebelumnya sebelum pandemi.

Ia beralasan, kebijakan tersebut dikeluarkan karena alasan pandemi Covid-19, di mana penanganan corona membutuhkan banyak anggaran dari APBN.

Sontak, gelombang protes pun ramai di situs petisi daring, change.org. Salah satu petisi yang ramai direspons yakni berjudul “THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019”.

Petisi yang belum genap 24 jam dibuat ini sudah ditandatangani lebih dari 4.470 orang.

“Tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait ke mana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan,” demikian salah satu kutipan dalam petisi tersebut. [RMOL]