Tolak Surat Edaran UMK 2020, Buruh Bakal Demo Ridwan Kamil

Eramuslim.com – Sejumlah elemen serikat pekerja atau buruh se-Jawa Barat akan melakukan aksi unjuk rasa menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 dengan surat keputusan, bukan dengan surat edaran.

Aksi bakal dipusatkan di Gedung Sate, pusat pemerintahan Pemprov Jawa Barat pada Senin mendatang (2/12).

“Seluruh pimpinan serikat pekerja se-Jawa Barat telah melakukan rapat untuk membahas teknik lapangan. Kami semua sepakat melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 2 Desember 2019 di Gedung Sate, Bandung,” kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Barat, Sabilar Rosyad, mengutip Antara, Sabtu (30/11).

Sabilar mengancam bakal menggelar aksi lebih besar di seluruh kawasan industri di Jawa Barat jika Ridwan Kamil tak memenuhi tuntutan. Rencananya, aksi lebih besar akan dihelat pada 3 dan 4 Desember.

“Istilahnya kami akan melakukan mogok daerah. Buruh keluar dari pabrik-pabrik tempatnya bekerja untuk menyampaikan protes,” tuturnya.