Tulis “Breaking News, Maruf Amin Positif Corona”, Kakek Ini Dipenjara 16 Bulan

Eramuslim.com – Nasib sebar info Wakil Presiden Maruf Amin positif corona, seorang kakek-kakek dipenjara 16 bulan. Sang kakek adalah I Gusti Ngurah Harta Suara.

Lelaki berusia 54 tahun itu divonis selama 16 bulan karena menyebarkan informasi bohong pada akun Facebooknya.

Majelis Hakim yang diketuai I Made Pasek menyatakan terdakwa IGN Harta bersalah melawan hukum tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun 4 bulan penjara,” ketok palu hakim, Kamis (24/9/2020) kemarin.

Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hukuman ini oleh Harta Suara langsung dinyatakan menerima. Hal senada juga disampaikan pihak penuntut umum, Jaksa IB Putra Gede Agung yang sebelumnya menuntut hukuman selama 18 bulan (1 tahun 6 bulan).

Diuraikan dalam dakwan, perbuatan terdakwa terungkap ketika petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali melakukan patroli siber di media sosial Facebook, Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 13.30 WITA.