Ungkit Cuitan Denny Siregar Soal Covid-19, Andi Arief: Pembuat Twit Harus Dihukum Berapa?

Eramuslim.com – Politisi Partai Demokrat, Andi Arief mengungkit cuitan lawas pegiat media sosial Denny Siregar mengenai kebijakan Presiden Jokowi dan isu Covid-19.

Andi Arief membandingkan Denny Siregar dengan Habib Rizieq Shihab yang belakangan divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim karena kasus swab RS Ummi.

Ungkit Cuitan Denny Siregar Soal Covid-19, Andi Arief: Pembuat Twit Harus Dihukum Berapa?

Pasalnya, menurut Andi Arief cuitan dalam akun Denny Siregar tersebut merupakan salah satu penyebab semua varian virus Covid-19 sudah berada di Indonesia.

“Ini salah satu penyebab semua varian virus kini sudah berada di Indonesia,” tulis Andi Arief melalui akun Twitter-nya, Sabtu (26/6/2021).

Andi Arief mempertanyakan hukuman yang sekiranya tepat untuk diberikan kepada pembuat cuitan dalam akun @DennySiregar7 tersebut.

Sebagai perbandingan, Andi Arief menyertakan kasus Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim.

“Kalau HRS divonis 4 tahun karena dituduh sembunyikan hasil swab, maka pembuat tuit beserta isinya harus dihukum berapa?” sambung Andi Arief.

Andi Arief menyematkan tangkapan layar foto menampilkan cuitan lama akun Denny Siregar tertanggal 2 Maret 2020.

Dalam cuitan tersebut, Denny Siregar menulis ekonomi di berbagai daerah wisata di Indonesia anjlok terdampak Covid-19.

“Banyak daerah wisata di Indo, sepi turis kena dampak Corona. Ekonomi anjlok, ribuan orang hilang pendapatan,” ujarnya.

Padahal Jokowi disebutnya sudah mengucurkan dana banyak untuk terus mempromosikan pariwisata agar perekonomian tetap bergulir.

“@Jokowi kucurkan ratusan M rupiah untuk diskon tiket dan bayar influencer luar supaya terus promo wisata,” sambung akun Denny Siregar.

Menyoroti hal itu, akun Denny Siregar mengungkit orang-orang yang tega menyebarkan isu Corona. Orang-orang itu disebutnya binatang.

“Eh ada orang dengan teganya sibuk sebarkan isu Corona. Itu jelas-jelas binatang,” pungkas cuitan akun Denny Siregar.