Wawancara Dirjen Imigrasi Soal Habib Rizieq: Tidak Ada Negara Yang Boleh Menolak Warganya Masuk

Berkaitan dengan itu, reporter Kantor Berita Politik RMOL Mega Simarmata melakukan wawancara dengan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F. Sompie mengenai kontroversi pencekalan Habib Rizieq.

Berikut wawancara dilakukan di ruang kerja Dirjen Imigrasi, Jumat sore, 15 November 2019:

Pertama tentang kontroversi pencekalan Habib Rizieq. Ternyata yang terjadi adalah imigrasi Arab Saudi yang mengirimkan surat bahwa yang bernama Habib Rizieq dengan nomor paspor sekian sekian sekian dilarang meninggalkan Arab Saudi karena faktor keamanan. Jadi, seandainya Habib Rizieq pulang ke tanah air, sudah tidak ada masalah disini? Bagaimana pihak Imigrasi Indonesia merespon hal ini?

Pertama, belum pernah ada permintaan dari instansi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan tindakan hukum yang memerlukan bantuan Direktorat Jenderal Imigrasi. Yang kedua, UU 6/2011 tentang keimigrasian di dalam Pasal 14 dinyatakan bahwa Pemerintah Indonesia tidak bisa menolak atau menangkap warga negara Indonesia masuk dan kembali dari luar negeri untuk ke Indonesia.

Jadi, tidak ada alasan bagi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menolak masuk atau menangkal beliau, Pak Habib Rizieq, masuk ke Indonesia… Kembali ke Indonesia. Itu adalah hak asasi dan berlaku secara internasional bahwa tidak ada negara yang boleh menolak warga negaranya kembali ke negaranya sendiri.

Pak Dirjen, Habib Rizieq ini kan warga negara Indonesia. Di dalam keimigrasian, kita mengenal istilah pendeportasian bagi warga negara asing. Mengapa Habib Rizieq ini justru dicegah keluar Arab Saudi, sementara dia adalah warga negara Indonesia.

Kalau menurut hukum Indonesia ya… Dasarnya adalah UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Negara memberikan mandat penuh kepada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk melaksanakan tugas-tugas di bidang fungsi keimigrasian.

Nah, menurut UU 6/2011 berkaitan dengan warga negara, sekarang warga negara Indonesia… UU memberikan mandat kepada imigrasi untuk mencegah warganya untuk tidak keluar negeri apabila warga negara Indonesia itu memiliki persoalan hukum atau hal-hal yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan. Misalnya, saya bisa mendapatkan perintah dan permintaan dari Menteri Keuangan untuk mencegah warga negara Indonesia yang akan keluar negeri karena belum menyelesaikan pajak. Nah itu bisa saya cegah… tidak boleh keluar negeri.

Tapi kalau kita menolak warga negara Indonesia datang ke Indonesia… sebutannya itu menangkal. Penangkalan ini didalam Pasal 89 UU 6/2011, hanya berlaku bagi orang asing. Jadi orang Indonesia tidak boleh ditangkal.

Nah, kenapa warga negara asing ditangkal… tidak boleh masuk ke Indonesia? Pasti, ada persoalan hukum, persoalan yang berkaitan dengan kedaualatan negara… dimana orang asing itu dinilai akan membahayakan atau akan mengganggu keamanan atau negaranya sedang bermusuhan dengan Indonesia. Maka orang asing itu ditolak tidak boleh masuk. Karena orang asing yang boleh masuk hanya orang asing yang bermanfaat bagi negara Indonesia. Itulah kebijakannya di bidang keimigrasian menurut UU 6/2011.

Sekarang kita bicara di luar negeri. Katakanlah di Arab Saudi. Di Arab Saudi, pasti ada undang undang yang mengatur berkaitan dengan keimigrasian. Nah, Imigrasi Arab Saudi mencegah Habib Rizieq tidak boleh keluar dari negara Arab Saudi. Berarti, ada undang undang yang membolehkan dan memberikan kewengan kepada Imigrasinya untuk mencegah.