Ayo Buat Undang-undang Anti Islamophobia

Oleh M. Rizal Fadillah – Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Eramuslim.com – ISLAMOPHOBIA sebagai sikap takut berlebihan kepada Islam ternyata masih, bahkan, semakin merajalela. Ironinya hal ini terjadi di negara Republik Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Tokoh dan kelompok Islamophobis menggonggong terus dengan indikasi mereka adalah peliharaan atau di bawah kendali orang kuat rezim berkuasa.

Islamophobia di Indonesia adalah buntut dari ‘clash of civilization’ dalam skala dunia dimana Barat berupaya untuk menggempur dan  melumpuhkan kekuatan Islam di berbagai belahan dunia. Afghanistan  Irak, Suriah, Bahrain, Yaman diporakporandakan. Saudi Arabia dan Uni Emirat Arab dipegang dan dikendalikan. Terorisme menjadi isu  strategis untuk menakut-nakuti.

Negara Asia Tenggara tidak terkecuali. Aksi teror seakan marak yang sebenarnya diragukan keasliannya. Selalu ada pemain peran disana karena aksinya tidak rasional, tak jelas target, serta jaringan yang abu-abu. Framing Al Qaida, ISIS, JI, JAD, dan sejenisnya dibutuhkan untuk membangun keterkaitan. Setelah pembiayaan meredup, Islamophobia muncul dalam bentuk isu radikalisme, intoleransi, atau moderasi. Islam dan umat Islam yang dirusak pencitraannya.

Buzzer dan penista agama berada di front depan Islamophobia. Dibanding terorisme maka isu radikalisme dan intoleransi itu lebih murah dan mudah koordinasinya. Soal daya rusak mungkin masih sama dan sebanding. Bahkan lebih. Intinya pelumpuhan dan memecah belah umat Islam. Sekularisasi dan liberalisasi sebagai penunggang program moderasi dan anti intoleransi.