CABUT UU CIPTA KERJA SIALAN !

UU Omnibus Law cacat sempurna sebagai produk hukum. Secara yuridis terbukti sebagai mana diputuskan MK. Secara filisofis UU ini melawan prinsip keadilan. Menzalimi pekerja dan memanipulasi seolah-olah demi menciptakan lapangan kerja. Secara sosiologis ditolak baik mahasiswa maupun kaum pekerja. UU Omnibus Law adalah UU tipu-tipu dan pemaksaan rezim sesat.

Buruh adalah bagian dari rakyat yang melawan melalui aksi-aksi. Sepanjang tidak ada pencabutan diduga aksi akan berkelanjutan dan apabila sampai mogok nasional terjadi mungkin dampak perekonomian akan luar biasa. Buruh bersatu sulit dikalahkan.

Gerakan solidaritas buruh di Polandia dahulu mampu menumbangkan kekuasan Kapitalis dan Komunis. Lech Walesa pimpinan gerakan adalah tokoh pembangkang sekaligus penerima Nobel Perdamaian. Aksi yang berujung mogok nasional mengubah peta politik Polandia.

Nah, mungkinkah gerakan buruh di Indonesia dengan isu Omnibus Law mampu melahirkan Lech Walesa lain yang mampu mengubah peta politik bangsa Indonesia ? Kita ikuti saja “long march” perjuangannya.

 

*)Pemerhati Politik dan Kebangsaan