Kini Jelas Alasan Singapura “Cekal” UAS: Islamofobia!

Sebenarnya, seorang warga negara yang dikenai hukuman administratif keimigrasian dapat mengajukan keberatan. Di Indonesia hal ini diatur dalam Pasal 77 UU Keimigrasian. Pasal 77 menyatakan bahwa:

(1) Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian dapat mengajukan keberatan kepada

Menteri.

(2) Menteri dapat mengabulkan atau menolak keberatan yang diajukan Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Menteri.

(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final.

(4) Pengajuan keberatan yang diajukan oleh Orang Asing tidak menunda pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap yang bersangkutan.

Apakah ada motif lain dibalik pelarangan masuk Singapura dari UAS ini? Saya prihatin dengan nasib UAS karena sungguh malang. Ia sempat ditahan di ruangan mirip penjara di Imigrasi Singapura pada 16 Mei. Sempat menunggu, UAS akhirnya harus  CEGAH MASUK bukan dideportasi dari Singapura tanpa penjelasan resmi terkait alasan pencegahan masuk.Mereka pegawai imigrasi tak bisa menjelaskan alasannya.