Kini Jelas Alasan Singapura “Cekal” UAS: Islamofobia!

Bagaimana definisi deportasi menurut hukum?

Dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN Pasal 1 angka 36 disebutkan bahwa Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.

Sesuai dengan Pasal 75 UU Keimigrasian ada banyak jenis tindakan administratif keimigrasian.

Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat dapat berupa:

a. pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan;

b. pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal;

c. larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia;

d. keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia;

e. pengenaan biaya beban; dan/atau

f. Deportasi dari Wilayah Indonesia.