Kini Jelas Alasan Singapura “Cekal” UAS: Islamofobia!

Saya prihatin juga karena sesama negara ASEAN terkesan Singapura tidak familiar dengan seorang ustadz yang telah dikenal baik di Indonesia maupun di ASEAN, khususnya di Malaysia dan Brunei Darussalam.  Terkesan Singapura justru tertinggal dengan perkembangan dunia yang sudah memiliki program anti islamophobia, baik oleh AS dedengkot islamopobhia maupun PBB. Hal ini sungguh ironis.

Fadil Dzon berkomentar: “Kejadian ini penghinaan. Sangat tak pantas pihak Singapura memperlakukan UAS seperti itu, termasuk ‘deportasi’ tanpa penjelasan,”. Hal itu yang juga saya herankan, karena sampai sekarang belum jelas alasan pihak Imigrasi Singapura mencegah UAS masuk ke negara Singapura. Sementara itu di Indonesia kejelasan alasan cekal atau deportasi diatur dalam Pasal 76 yang menyebutkan bahwa Keputusan mengenai Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan secara tertulis dan harus disertai dengan alasan.

Sekarang era keterbukaan informasi, HAM, Demokrasi, juga era perang terhadap islmophobia sebagaimana ditetapkan PBB tanggal 15 Maret 2022 sebagai hari Anti Islamophobia, kenapa justru Singapura MEMBUTAKAN DIRI terhadap fakta dunia yang sudah berubah. Jelas tindakan Singapora adalah unfairness, tidak adil dan bisa diskriminatif. Dan tindakan pihak imigrasi Singapura dapat disebut sebagai Islamophobia.