Moeldoko, Partai Demokrat dan Politik Nir-Etika

Tiga politikus ini telah menuding bahwa Moeldoko telah melakukan pelanggaran yang dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi. Moeldoko diduga keras telah melanggar tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi) selaku KSP. Di mana seharusnya, KSP bertugas untuk menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden perihal komunikasi politik. Seperti disebutkan dalam Pasal 3 huruf g Perpres 83 Tahun 2019 tentang KSP bahwa KSP menyelenggarakan fungsi sebagai pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi.

Namun faktanya Moeldoko turut menghadiri dan menerima penunjukan selaku Ketua Umum dari pertemuan di Hotel The Hill Sibolangit yang secara sepihak dinyatakan atau diklaim oleh panitia dan peserta sebagai KLB Partai Demokrat. Padahal, Moeldoko tidak pernah menjadi kader Partai Demokrat. Selain itu dia melalui siaran persnya telah membantah keterkaitannya dengan proses kudeta atau proses pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat.

Moeldoko seperti dikutip Rmol.id juga sempat menyatakan bahwa dia tak tahu menahu sama sekali akan adanya kudeta atau pengambilalihan kepemimpinan di Partai Demokrat. “Berdasarkan fakta itu, terbukti secara meyakinkan bahwa Moeldoko patut diduga keras telah melakukan kebohongan publik,” urai Taufiqurrahman, Rabu (24/3/2021).

Sementara jika dikaitkan dengan tupoksi Moeldoko sebagai KSP, maka yang bersangkutan patut diduga keras telah melanggar tupoksi sebagai KSP karena melakukan kebohongan publik, bahkan dengan mengenakan atribut selaku KSP. Moeldoko tidak pernah melakukan komunikasi langsung dengan pimpinan Partai Demokrat yang sah secara hukum dan telah memperoleh pengesahan atau persetujuan sebagaimana di dalam SK Kemenkumham pada 18 Mei 2020 dan telah diterbitkan dalam berita negara.

Patut diduga keras juga bahwa komunikasi Moeldoko hanya dilakukan kepada pihak panitia dan penyelenggara pertemuan di Hotel The Hill Sibolangit yang sudah bukan kader Partai Demokrat. Artinya, Moeldoko diduga keras telah melakukan diskriminasi. Bahkan, “Patut diduga keras Moeldoko tidak pernah melaporkan kegiatan politiknya kepada Presiden Jokowi sebagai atasannya,” sambung Taufiq.

Singkatnya, Moeldoko itu diduga keras telah melanggar Perpres KSP, menyalahgunakan wewenang karena di saat jam kerja melakukan kegiatan politik di luar tupoksi KSP, dan melakukan kebohongan publik. Moeldoko diduga telah melakukan komunikasi politik sepihak yang mengakibatkan keributan dan menimbulkan kerugian sangat besar bagi Partai Demokrat.[FNN]

Penulis: Mochammad Thoha,  Wartawan Senior FNN.co.id.