Moeldoko, Partai Demokrat dan Politik Nir-Etika

Memang, dalam politik, ternyata dibutuhkan politik “silat lidah”. Itu dibutuhkan saat posisi terdesak. Segala jurus silat lidah harus dicoba. Tidak hanya jurus yang masuk akal. Jurus yang sesuai dengan AD/ART Partai Politik terbaru yang disahkan Menkumham. Namun, jurus silat lidah yang tak masuk akal pun bisa merangsang pengamat dan masyarakat untuk tertawa ngakak, juga perlu dicoba. Siapa tahu dari jurus tidak masuk akal itu, ternyata justru mendatangkan keberuntungan atas pelanggaran UU Parpol yang dimiliki NKRI.

Terutama, yang dilakukan kelompok penyelenggara KLB Demokrat abal-abal di Deliserdang itu. Dan, itu yang terjadi dan digunakan oleh Ketum Partai Demokrat versi KLB Deliserdang, Moeldoko. Padahal, penyelenggaraan KLB Partai Demokrat itu melanggar AD/ART Partai Demokrat hasil Munas 2020, yang telah disahkan Menkumham Yasonna H. Laoly. Pun kepengurusan DPP yang diketuai oleh AHY.

Moeldoko mengaku bersedia dipilih Ketum Partai Demokrat versi KLB Deliserdang, karena mengkudeta kepemimpinan AHY merupakan salah satu cara untuk menyelamatkan negara. Menyelamatkan NKRI. Pertanyaan pengamat yang kini bertebaran di langit, apakah Partai Demokrat itu partai milik negara. Sehingga dikaitkan dengan keselamatan negara? Alasan Moeldoko terlalu mengada-ada hingga bisa diketawain pengamat.

Kedua, jika tujuan untuk keselamatan negara, lalu siapa subyek yang mengancam NKRI? Mengapa harus “merampas” Partai Demokrat. Apa kaitan nalarnya antara merampas Partai Demokrat dengan keselamatan negara? Itu jelas sebuah argumen yang jauh nalar dari etika politik. Tak hanya itu, jika “merampas” Partai Demokrat dikaitkan dengan keselamatan negara, maka pendapat Moeldoko ini harus dibuktikan secara hukum.

Jelas, pendapat tersebut, secara hukum sama dengan penilaian pribadi jika partai yang dibesarkan SBY itu merupakan “ancaman bagi negara”. Ironisnya, jika pendapat perampasan Partai Demokrat demi keselamatan negara, tak dapat dibuktikan secara hukum. Jika ingin menyelamatkan negara, seharusnya Moeldoko memilih parpol yang jelas-jelas ada niat untuk “memeras” Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila. Tak berani? Pensiunan Jenderal dan Panglima TNI koq tak berani “ambil-alih” parpol wong cilik itu.

Bukan kemuskilan, tim pengacara demokrasi yang dipimpin Bambang Widjojanto tersebut berkesempatan untuk melakukan gugatan hukum pada Moeldoko sebagai Ketum Demokrat versi KLB Deliserdang. Atas ulah Moeldoko, DPP Partai Demokrat melalui tiga perwakilannya telah secara resmi melaporkan KSP Moeldoko ke Ombudsman RI pada Selasa (23/3/2021). Ketiganya adalah Taufiqurrahman, Ahmad Usmarwi, dan Parulian Gultom.