Secara Yuridis Kematian Pasca Vaksin Bisa Digugat

Ia membenarkan jika sang nakes sempat menjalani vaksinasi Covid-19 di RSUD Cilacap, tempatnya bertugas, 27 Januari 2021. Kondisi nakes, disebut Pramesti tak mengalami efek dari vaksin dan bekerja seperti biasa.

Bahkan, nakes itu juga bertugas merujuk pasien ke RSUD Sardjito Jogjakarta. “Sepulang dari Jogjakarta, badannya nggreges dan Minggu (31/1/2021) yang bersangkutan izin tidak masuk kerja,” paparnya.

Kemudian Rabu (3/2/2021) yang bersangkutan masuk IGD RSUD Cilacap karena lemas dan BAB berwarna hitam. Saat itu juga langsung masuk ICU, trombositnya jauh di bawah normal dan langsung dilakukan transfusi trombosit. Nakes tersebut meninggal, Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kasus serupa menimpa Direktur Pascasarjana STIK Tamalatea Makassar dan juga Bendahara Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Dr Eha Soemantri SKM, MKes.

Eha meninggal di ICU RS Wahidin Sudiro Husodo, setelah salat subuh. Kabar yang beredar, sebelumnya Eha dirawat karena terinfeksi Covid-19. Eha sendiri sebelumnya sudah divaksin. Namanya masuk dalam penerima vaksin pertama di Sulsel, 14 Januari 2021.

Pada 28 Januari 2021, Eha menerima vaksinasi tahap dua di RSKD Dadi. Eha juga sempat membagikan testimoninya. Setelah divaksin beberapa waktu lalu. Ia mengimbau masyarakat untuk tak takut divaksinasi.

“Saya telah mendapatkan suntik vaksin tanggal 14 Januari setelah pencanangan vaksinasi Covid-19 oleh Pak Gubernur,” ujarnya dalam video testimoni tersebut.

Setelah divaksin Eha mengaku tidak mengalami keluhan apa-apa. Ini salah satu bukti yang menunjukkan bahwa vaksin Covid-19 aman. Kepada masyarakat, ia mengajak mensukseskan pemberian vaksin ini, sebagai ikhtiar kita agar terlindungi dari virus covid-19.

Dokter Tifauzia Tyassuma mengatakan, dua orang senior dan gurunya wafat pasca suntikan pertama vaksin. Begitu suntik ke-1 langsung masuk ICU dan saturasi oksigen 60%. “Ngga ada satupun Dokter yang boleh bilang kalau beliau berdua kena KIPVI,” ujarnya.

Keduanya Lansia dengan Comorbid. Menurutnya, kalau disebutkan Institusi mana pasti ia di-bully lagi lahir bathin. Dan semua bungkam diam seribu bahasa. Sebetulmya ini adalah tamparan bagi Seluruh Dokter di Indonesia.

“Ayo dong bicaralah jujur sesuai hati nurani Anda semua. Saya tidak mau memusuhi kalian dan apalagi dimusuhi kalian. Saya cinta kalian semua dan sangat mengkhawatirkan keadaan ini,” pesan Medical Scientist, Pakar dan Praktisi Nutrisi ini.

Sayangnya, kasus-kasus kematian dokter dan nakes lainnya yang terjadi di Indonesia paska vaksinasi Covid-19, selalu dijawab dengan dalih “bukan KIPI”. Mungkinkah kasus-kasus kematian pasca vaksinasi ini bisa dilakukan gugatan terhadap Pemerintah?

Menurut Advokat Subagyo, gugatan pada Pemerintah terkait kematian pasca vaksinasi bisa saja dilakukan. “Asalkan ada keterangan ahli yang menerangkan bahwa itu termasuk kesalahan,” katanya.

Apakah otopsi masih perlu dilakukan atas jazadnya? Otopsi itu kalau ada proses pidananya. Jadi, pertama harus menanyakan kepada ahli kesehatan dulu. Hukum akan mengikuti fakta. Jika fakta itu menurut ahli adalah malpraktik, maka hukum baru bisa bertindak.

Kesalahan atau malpraktik ini apa termasuk jika menurut aturan, yang punya komorbid itu tidak bolah divaksin, tetapi tetap saja divaksin, sehingga menyebabkan kematian? “Ya bisa seperti itu. Yang penting ada analisis ahli tentang risiko, seberapa besar risikonya,” ujarnya.

Pernyataan senada disampaikan Advokat Sumarso. Bisa digugat, tapi metodanya Citizen Lawsuit. “Gugatan oleh warga negara. Hanya saja, proses pembuktiannya harus akurat. Nda gampang juga untuk otopsi. Yang bisa minta otopsi hanya penyidik, kecuali kasus pembunuhan,” katanya.[FNN]

***

Penulis: Mochammad Thoha, wartawan senior FNN.co.id