Seharusnya Muryanto Amin Diselidiki Dulu Otoplagiasinya, Bukan Dilantik

Hari Rabu, 27 Januari 2021, Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sumetara Utara (USU) akan menggelar sidang penting. Salah satu acara sidang virtual ini adalah membahas pelaksanaan pelantikan Muryanto di Jakarta pada 28 Januari 2021 di gedung Kemendikbud.
Seharusnya, kalau MWA tidak yakin dengan sanksi Rektor, mereka bisa membentuk tim penyelidik untuk mempelajari keputusan Rektor dan juga investigasi tim Komite Etik. Tidak langsung melantik orang yang sedang dikenai sanksi.

Kalau pendalaman tim MWA menemukan sanksi Rektor keliru, silakan rehabilitasi nama baik Muryanto Amin. Mendikbud tidak bisa melangkahi Rektor. Sebab, Peraturan Pemerintah No. 16/2014 tentang Statuta USU menegaskan bahwa MWA adalah organ tertinggi Universitas.

Tetapi, beginilah negara ini dijalankan. Semua bisa dianulir oleh pemegang kekuasaan.

(Penulis wartawan senior)