Waspadai dan Sikapi Permendikbud No.31/2021

Eramuslim.com – Jika kita sudah sepakati Pancasila sebagai jalan tengah, terbaik dan pandangan hidup bangsa Indonesia dari pada paham Liberalis, Kapitalis dan NeoKolonialis, maka Mendikbud Nadiem harus mengubah atau mencabut Permendikbud no 30 / 2021 tentang pencegahan dan penanganan terhadap kekerasan seksual. Kalau tidak, sama halnya memaksakan hukum Syariat Islam akan turut turun tangan untuk ambil solusi!

Ini penting dan signifikan bagi bangsa Indonesia agar tak terabaikan perhatian kita terhadap kaum lemah, terisolasi, terdiskriminasi umumnya dan LGBT, homo seksual khususnya.

Meskipun judul / thema permen tersebut bisa dipahami, namun ada beberapa pasal / tuangan isi pasal yang bisa ditafsirkan dan cenderung meragukan hasilnya untuk mencegah dan menangani kasus kasus kekerasan seksual, sebaliknya justru lebih pasti bisa / akan menyuburkan kebebasan seksual. Inj bahayanya.

Kita tidak bisa selalu menerima dan mengadopsi atau mencampur adukkan hukum di negara kita dengan hukum Internasional seperti CEDAW (Convention of the Ellimination of all Forms of Descrimination Against Women ), Hukum Internasional yang khusus mengatur wanita.

Inti permasalahanya pada frasa dan Consent / Persetujuan, yang harus dihadapkan pada hukum, agama dan negara.