Waspadai dan Sikapi Permendikbud No.31/2021

Frasa yang merupakan gabungan dua kata atau lebih yang bermakna, bisa ditinjau antara lain dari literatur, struktur maupun preposisionalnya.

Frasa tanpa prediktif, namun tetap menyentuh atau mengisi Sintaksis (subyek, obyek keterangan dan pelengkap), tidak bisa dipindah atau dipisahkan dalam kalimat, karena bisa mengubah makna kalimat tersebut.

Contoh frasa nominal (benda ) jam tangan, frasa verbal (kerja), pergi ke pasar, frasa ajektif (sifat) sangat, harus, paling, frasa numberela (bilangan) dua ekor anjing, bisa mengubah dan menambah makna kalimat.

Tudingan terhadap pengkritik dan penentang Permen ini, harus menjadi kajian dan pertimbangan Kemendikbud, tak terkecuali Mendag Yaqut yang telah ikut menyetujui, karena ada kesalahan paham dan tafsir terkait Logika dan Potensi Bahaya terkait pandangan melegalkan dan melindungi LGBT dan Sex Bebas yang dikaitkan dengan diskriminasi dan ujaran kebencian (kita berharap pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian tidak terpancing dan terpengaruh yang memicu tindakan hukum secara gopoh, yang bisa membuat kekacauan dan gaduh).

Tak ketinggalan, dugaan terhadap Satgas pencegahan dan penanganan terhadap kekerasan seksual yang dinilai hanya diisi oleh kaum Feminis dan Liberalis sebagai penafsir tunggal yang mengabaikan kaidah kaidah hukum, agama (Islam) dan negara.

Yang jelas fakta telah membuktikan, Consent /persetujuan dalam arti sempit seperti yang dipraktekkan LGBT, sex bebas dan lain yang serupa akan merasa memperoleh peluang pembenaran yang berpotensi mengakibatkan kerusakan moral dan mental bangsa terlebih para milenial harapan bangsa, penyakit menular HIP / AIDS, kehamilan yang tidak diinginkan, aborsi, perceraian kerusakan dan kehancuran rumah tangga.

Oleh karena sebaiknya para menteri harus berpikir dua atau banyak kali agar tidak gegabah dan memaksakan kehendak untuk memberlakukan permen yang bisa memicu keresahan dan kemarahan rakyat, untuk menciptakan situasi dan kondisi NKRI yang kondusif.[FNN]

*) Penulis: Sugeng Waras, Purnawirawan TNI AD