Ulama Saudi Bicara Fiqih Perempuan Mengemudi

Eramuslim – Anggota Hai’ah Kibarul Ulama atau yang dikenal Dewan Ulama Senior Arab Saudi, Syaikh Abdullah bin Abdul Muhsin al-Turki menegaskan bahwa izin mengemudi bagi kaum perempuan yang dikeluarkan Raja Salman tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Syaikh Al-Turki mengatakan bahwa keputusan yang diambil oleh Raja Salman telah didasarkan pada yurisdiksi Syariah yang berlaku di Arab Saudi.

Syaikh Al-Turki menambahkan bahwa sejak Arab Saudi berdiri, Kerajaan tidak pernah membiarkan tindakan amoralitas berkembang di tengah rakyat Saudi. Kerajaan terus membangun masyarakat sambil melindungi dan mengacu pada hukum syariat.

Sheikh Turki menekankan bahwa Kepemimpinan Raja Salman sangat peduli akan kebaikan dan perkembangan masyarakat sambil mempertahankan ajaran Islam, yang merupakan konstitusi Arab Saudi. Berbagai penelitian telah menunjukkan tidak ada bahaya ketika perempuan mengemudi. Keputusan ini sangat bagus, dan akan mengatasi banyak kerugian.

Raja Salman telah mengumumkan secara resmi keputusan kerajaan untuk mencabut larangan mengemudi bagi perempuan. Dengan keputusan tersebut, kerajaan telah mengizinkan perempuan untuk mengemudi kendaraannya sendiri dan akan mulai efektif berlaku pada bulan Juni tahun depan.

Keputusan kerajaan tersebut menyatakan bahwa Arab Saudi akan menerbitkan peraturan lalu lintas terbaru, termasuk penerbitan surat izin mengemudi untuk laki-laki dan perempuan. Keputusan tersebut disambut secara gembira oleh rakyat Saudi, PBB dan orang di seluruh dunia yang mana sebelumnya Arab Saudi adalah salah satu negara yang melarang perempuan untuk mengemudikan kendaraan. (Mt/Ram)