Bolehkah Pakai WiFi Gratis Tanpa Izin?

Setiap muslim atas muslim yang lainnya terjaga darahnya, hartanya dan kehormatannya.” (HR Muslim).

Adapun dijelaskan tentang ghasab dalam surat Al Baqarah 2:188, yang berbunyi:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui”

Oleh karenanya, lebih baik kita meminta izin terlebih dahulu dengan pemilik WiFi. Sehingga koneksi yang sedang Anda nikamti tidak berbentuk syubhat artinya mendekati haram. Sebab, tidak ada yang tahu apakah pemiliknya ikhlas memberikan atau tidak.

Berbeda dengan tempat umum, seperti di taman dimana memang sudah jadi fasilitas masyarakat yang disediakan pemerintah setempat secara cuma-cuma. (Okz)