Di Tujuh Lokasi Ini Dilarang Sholat

Di antara tempat-tempat yang dilarang tersebut sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits berikut: Dari Ibnu Umar RA berkata:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما (أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُصَلَّى فِي سَبْعَةِ مَوَاطِنَ : فِي الْمَزْبَلَةِ ، وَالْمَجْزَرَةِ ، وَالْمَقْبَرَةِ ، وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ ، وَفِي الْحَمَّامِ ، وَفِي مَعَاطِنِ الْإِبِلِ ، وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اللَّهِ

Bahwa Rasulullah SAW melarang sholat di 7 tempat, yaitu: (1) tempat sampah, (2) tempat penyembelihan hewan, (3) kuburan, (4) jalanan, (5) kamar mandi, (6) tempat unta dan (7) di atas baitullah.” (HR Tirmidzi).

Dari beberapa hadits di atas, setidaknya terdapat enam tempat yang dilarang untuk dijadikan sebagai tempat sholat, yaitu: (1) tempat sampah, (2) tempat penyembelihan hewan, (3) kuburan, (4) jalanan, (5) kamar mandi, dan (6) kandang unta. Di samping itu, para ulama juga menetapkan larangan mendirikan sholat di dua tempat lainnya, yaitu (1) di atas atau di dalam Ka’bah, dan (2) tempat ibadah orang kafir. Dengan demikian, tempat yang dilarang untuk sholat di dalamnya berjumlah delapan tempat. []