Adab Menjual Mobil Bekas Terendam Banjir dalam Islam

Eramuslim – Banjir besar yang melanda Jabodetabek serta sejumlah wilayah lain di Indonesia pada awal tahun 2020 memunculkan beragam masalah. Mulai dari masalah kesehatan, rusaknya barang-barang perabot rumah hingga mobil terendam banjir.

Usai diperbaiki beberapa pemilik mobil terendam banjir memutuskan untuk menjualnya dengan beragam alasan. Lantas bagaimana adab atau tata cara menjual mobil bekas terendam banjir?

Ketua Forum Komunikasi Dai Muda Indonesia (FKDMI) Jakarta Timur, Ustadz Asroni Al Paroya mengatakan, menjual dan membeli barang-barang bekas, seperti mobil terendam banjir, harus disertai adab jual beli.

“Ya adab jual beli sih harus dikasih tahu kelebihan dan kekurangannya,” katanya saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.

Ustadz Asroni melanjutkan, jangan sampai ada yang dirugikan dalam akad jual beli mobil bekas terendam banjir. Misalnya pembeli tidak diberi tahu mengapa mobil itu dijual dan si penjual tidak menerangkan bahwa kendaraannya itu pernah terendam banjir sehingga kemungkinan ada bagian yang rusak, meski sudah diupayakan diperbaiki.

“Jangan sampai pembeli dirugikan oleh penjual karena tidak memberikan penjelasan secara utuh mengenai kondisi barang, dalam hal ini mobil,” ujar ustadz Asroni.

Sementara itu dikutip dari laman NU Online, dalam ilmu fikih secara syara’ jual beli memiliki adabnya tersendiri yaitu terbagi ke dalam tiga rukun sebagai syarat sah dalam hal transaksi jual beli:

1. Muta’aqidain: Adanya dua orang, yaitu penjual dan pembeli saat akan bertransaksi.