Dahsyatnya Zikir ‘ La Hawla wa Laa Quwwata illa Billah’, Dapat Harta Karun di Surga

Artinya, “Tiada daya dan upaya kecuali dengan kekuatan Allah yang maha tinggi lagi maha agung.” Zikir ini sering pula disebut hauqalah.

Syekh Imam Nawawi Al Batani dalam kitab Kasyifatus Saja menyebutkan sejumlah keutamaan zikir hauqalah sebagai berikut:

1. Bentuk kepasrahan terhadap Allah

Lā haula wa lā quwwata illā billāhil ‘aliyyil azhīmi artinya tidak ada kemampuan menghindari maksiat kecuali dengan pertolongan Allah dan tidak ada kekuatan melakukan ketaatan kecuali dengan pertolongan-Nya. Hal ini sebagaimana yang didengar oleh Rasulullah dari Jibril.

2. Merupakan tanaman surga

Lafadz hauqolah merupakan tanaman-tanaman surga. Seperti yang diketahui dalam perjalanan Mi’raj Rasulullah, beliau bertemu dengan Nabi Ibrahim yang saat itu tengah duduk di atas sebuah pintu

“Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam yang tengah berada di samping pintu surga di atas kursi yang terbuat dari intan zubarjud hijau. Nabi Ibrahim berkata kepada Rasulullah, ‘Perintahkanlah umatmu untuk memperbanyak tanaman-tanaman surga karena tanah surga sangatlah subur dan luas!’ Rasulullah bertanya, ‘Apa tanaman-tanaman surga itu?’ Nabi Ibrahim menjawab, ‘Tanaman-tanaman surga adalah لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ العَلِيِّ العَظِيْمِ ‘.

3. Didoakan oleh seluruh makhluk di bumi saat dirundung kesulitan.

Keutamaan selanjutnya adalah didoakan oleh seluruh makhluk yang ada di bumi dan dalam lautan. Qulyubi dalam Syarah Al-Miroj mengatakan;

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa berjalan menuju orang yang menghutanginya dengan membawa hak pihak yang menghutanginya karena hendak membayar hutang kepadanya maka binatang-binatang di atas bumi dan ikan-ikan di lautan memintakan rahmat untuknya, dan ditanamkan baginya pohon di surga dengan setiap langkahnya, dan diampuni dosa darinya. Tidak ada orang yang berhutang yang menunda-nunda membayar kepada orang yang menghutanginya padahal ia mampu untuk membayar kecuali Allah menulis dosa untuknya di setiap waktu.”