Banjir Landa Jakarta, Ini Fikih Keringanan Salat untuk Korban Bencana

Eramuslim –  BENCANA seperti banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya mungkin menghilangkan atau mengurangi kenyamanan sebagian umat Islam untuk salat. Sebab mungkin saja Muslim yang jadi korban banjir kesulitan atau tidak menemukan tempat dan pakaian yang suci dari najis.

Bahkan Muslim yang jadi korban banjir bisa saja kesusahan mendapatkan yang bisa menutup aurat secara sempurna. Dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, dalam kondisi seperti ini seorang Muslim tetap wajib salat fardhu jika waktunya sudah tiba.

Meskipun dalam situasi evakuasi dimana mereka tidak sempat salat, kewajiban salat tidak gugur bagi mereka. Karena salat adalah kewajiban yang tidak dapat digugurkan kecuali karena alasan, seperti hilang akal sehat (menjadi gila), haid atau nifas bagi perempuan.

Jika salat tidak bisa dilaksanakan pada waktunya karena alasan emergency, maka salat dapat dilakukan pada waktu yang memungkinkan (aman dan tidak bahaya). Pada dasarnya tidak ada dalil yang kuat untuk mengqada salat, terutama bagi mereka yang sengaja meningalkan salat.

Akan tetapi jika ada orang yang tidak melaksanakan salat pada waktunya karena ada halangan syar’i seperti tertidur atau lupa, maka yang bersangkutan harus melakukan salat ketika bangun dan ketika ingat. Hal ini merujuk kepada hadis yang di riwayatkan oleh At Tirmidzi, Rasulullah berkata;

Sesungguhnya tidak ada masalah lalai kalau sedang tidur. Sesungguhnya lalai itu dalam keadaan juga, maka apabila lupa salah satu diantara mu atau sedang tidur (sehingga tidak mengerjakan salat), maka kerjakanlah salat apabila telah ingat.”