Hukum Melihat Aurat Anak Kecil

Ulama Malikiyyah berpendapat bahwa anak anak laki-laki yang sudah baligh haram tidur bersebelahan dengan anak perempuan yang belum balig, sedangkan anak perempuan yang belum balig tersebut makruh (kemakruhan tersebut ditanggungkan kepada walinya) dan sebaliknya. Jika memakai penghalang, dihukumi makruh bagi anak yang sudah balig, kecuali ia bersyahwat maka hukumnya haram.

Menurut Madzhab Hanafi, aurat anak kecil umur di atas 4 tahun belum mengundang syahwat, auratnya adalah kemaluannya, dan dilarang anak laki-laki yang belum balig tidur bersebelahan dengan anak perempuan yang belum balig pula, ialah agar terhindar dari fitnah baik di masa anak-anak tersebut maupun fitnah itu muncul setelah mereka dewasa.

Menurut imam Syafi’i, Hanafi, dan Hambali, aurat anak perempuan sekalipun umur di bawah 10 tahun jika menimbulkan syahwat maka auratnya sama dengan perempuan dewasa.

Pada dasarnya Alquran tidak menyesebutkan secara langsung tentang hal di atas, akan tetapi ulama berpedoman pada ayat berikut:

Firman Allah:

أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita” (QS. An Nuur: 31)

“Melihat aurat anak-anak sebenarnya tidak masalah (tidak berdosa), Tetapi jika bersyahwat maka menjadi haram,” paparnya kepada Okezone pada Selasa (18/2). (Okz)