Hukum Melunasi Utang Orang Tua yang Sudah Meninggal

Eramuslim – UTANG adalah suatu hal yang wajib dilunasi. Sebab seseorang yang masih memiliki utang, ketika meninggal kelak, akan tertahan menuju surga hingga utangnya terlunasi.

Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa Sallam:

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ

Artinya: “Demi yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya utang, maka dia tidak akan masuk surga sampai utangnya itu dilunasi.” (HR Ahmad Nomor 22546, An Nasa’i Nomor 4684, Ath Thabarani dalam Kitab Al Kabir Nomor 556)

Kemudian ada riwayat dari Jabir Radhiallahu anhu, dia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ

Artinya: “Adalah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tidak mensholatkan laki-laki yang memiliki utang. Lalu didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau bersabda: ‘Apakah dia punya utang?’ Mereka menjawab: ‘Ya, 2 dinar.’ Beliau bersabda, ‘Sholatlah untuk sahabat kalian’.” (HR Abu Daud Nomor 3343, disahihkan Syaikh Al Albani dalam Kitab Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud Nomor 3343)

Lalu bagaimana hukumnya seorang anak membayar utang untuk orangtuanya yang sudah meninggal?