Hukum Mencabut Uban

Eramuslim – MENCABUT uban di kepala banyak dilakukan oleh banyak orang. Mereka merasa tidak PD dengan adanya uban di kepala. Dengan mencabut uban di kepala, mereka merasa lebih PD dengan rambut mereka, tanpa memperdulikan apa hukum mencabut uban di kepala dalam islam.

Ajaran Islam merupakan ajaran yang universal yang mencakup dan mengatur setiap detail kehidupan manusia, termasuk perbuatan mencabut uban di kepala yang setiap orang pasti akan mengalaminya ketika sudah beranjak tua bahkan di antaranya sudah mengalaminya ketika masih muda. Allah pun menyinggung masalah ini dalam firmannya yang berbunyi:

Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54)

Sebenarnya bagaimana hukum mencabut uban di kepala dalam Islam?

Dalil Hukum mencabut uban dikepala yaitu hadits yang di riwayatkan amr bin syuaib bahwa Rasulullah bersabda: “Janganlah kalian mencabut uban kalian. Maka sesungguhnya uban itu cahaya untuk umat muslim besok di hari kiamat.” (Al-majmu, juz 1 shohifah 292).

Hadits ini ditafsiri oleh para ulama bahwa mencabut uban hukumnya makruh. Hadits ini adalah hadits hasan yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Attirmidzi, An-Nasai dan yang lainnya. Walaupun hadits ini tingkatannya di bawah hadits Shahih, tapi masih bisa untuk di buat sebagai pijakan hukum. Imam Al-Ghazali berkata: Ashabu Assyafii berkata bahwa dimakruhkan mencabut uban (Al-majmu, juz 1, shohifah 292).