Hukum Menghadiri Undangan Natal

Eramuslim – JIKA ada dari kalangan Nasrani yang mengundang muslim dalam acara undangan natal baik di kantor atau di lingkungan RT, apakah tetap dihadiri? Lebih-lebih para pejabat seringkali mendapatkan undangan seperti itu.

Ibnul Qayyim menuturkan bahwa Allah telah menyebut perayaan non muslim dengan istilah az zuur. Inilah yang dimaksudkan dari ayat, Dan orang-orang yang tidak menghadiri az zuur (QS. Al Furqan: 72). Adh Dhahak menyatakan bahwa yang dimaksudkan adalah perayaan orang-orang musyrik. (Ahkam Ahli Adz Dzimmah, hal. 492)

Ibnul Qayyim kembali menerangkan, Sebagaimana mereka tidak boleh menampakkan hari raya mereka di tengah-tengah kaum muslimin, kaum muslimin pun tidak boleh turut serta, membantu dan hadir dalam perayaan mereka tersebut. Hal ini telah disepakati oleh para ahli ilmu (para ulama) dan telah dinyatakan oleh para ulama empat mazhab di kitab-kitab mereka. (Idem)

Untuk menghadiri perayaan tersebut saja tidak boleh, apalagi sampai kaum muslimin yang merayakan atau membuat acaranya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Kaum muslimin telah memiliki kata sepakat akan tidak bolehnya orang kafir menampakkan perayaan hari raya mereka di tengah-tengah kaum muslimin. Maka bagaimana mungkin kaum muslimin yang dibolehkan merayakannya? Atau mau dikata kalau muslim tidaklah masalah dari merayakannya daripada kafir yang merayakannya terang-terangan?! (Iqtidha Ash Shirothil Mustaqim, 1: 510).