Hukum Menghadiri Undangan Natal

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, Tidak boleh kaum muslimin menghadiri perayaan non muslim dengan sepakat para ulama. Hal ini telah ditegaskan oleh para fuqoha dalam kitab-kitab mereka. Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dengan sanad yang shahih dari Umar bin Al Khottob radhiyallahu anhu, ia berkata, “Janganlah kalian masuk pada non muslim di gereja-gereja mereka saat perayaan mereka. Karena saat itu sedang turun murka Allah.”

Umar berkata, Jauhilah musuh-musuh Allah di perayaan mereka. Demikian disebutkan perkataan seperti ini oleh Ibnul Qayyim dalam Ahkam Ahli Dzimmah. Jadi, undangan natal seperti itu adalah undangan yang haram dihadiri atau dipenuhi. Wa billahit taufiq. (Inilah)

Oleh Muhammad Abduh Tuasikal