Perbuatan Ini Bisa Batalkan Pahala Qurban, Apa Saja?

Namun demikian, para ulama mengecualikan satu keadaan, yaitu apabila penerima hewan itu adalah orang miskin. Habib Ahmad mengatakan, penerima hewan qurban yang merupakan orang miskin diperbolehkan untuk menjual bagian daging atau apapun dari hewan qurban yang diberikan kepadanya.

Menurut para ulama, hal itu karena hak orang miskin dalam hewan tersebut adalah hak milik. Dia mendapatkan bagian dari daging itu sebagai hak kepemilikan atas hewan qurban. Sehingga, ketika dia memiliki daging qurban tersebut, maka dia boleh menjual bagian yang diterima itu kepada orang lain.

Sementara jika penerimanya adalah orang kaya atau berkecukupan, dia tidak boleh menjual daging qurban yang dia terima. Pasalnya, orang kaya ketika menerima daging qurban tersebut, dia menerimanya sebagai hadiah dan bukan sebagai hak kepemilikan.

“Sebagai solusi, hendaknya panitia yang mengurus penyembelihan hewan qurban itu untuk menyerahkan atau memberikan kulit-kulit hewan qurban tersebut kepada orang miskin. Misalnya, kepada panti asuhan, atau orang di sekitar lingkungan mereka yang miskin,” kata Habib Ahmad, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Kamis (30/7).

Selanjutnya, perbuatan yang terkadang masih terjadi pada masyarakat dan bisa membatalkan pahala qurban, ialah mengupah orang yang dia minta mengurus penyembelihan hewan qurban dengan salah satu bagian hewan qurban yang diserahkan kepada orang tersebut. Pengurus yang dimaksud baik itu yang menyembelih langsung atau yang membagi-bagikan daging qurbannya. Misalnya, orang yang menyembelih qurban akan mendapatkan bagian kepalanya, kulitnya, dan sebagainya.

Hal ini dilarang oleh Rasulullah SAW. Pada suatu ketika, Sayyidina Ali RA, pernah diminta Rasulullah SAW untuk mengurus qurban-qurbannya.

Dalam suatu hadits yang shahih, Ali berkata, “Rasulullah SAW menyuruhku untuk mengurus hewan-hewan qurbannya. Dan aku diminta untuk menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan bagian dalam hewan itu. Dan aku diperintahkan agar tidak memberikan yang menyembelih qurban sedikitpun dari bagian dari hewan qurban itu. Kami akan memberikan kepada para penyembelih itu sesuatu (harta) dari kami sendiri, bukan dari hewan qurban itu.”

“Oleh karena itu, siapapun yang bekerja atau membantu pelaksanaan penyembelihan hewan qurban dan membaginya kepada fakir miskin, maka dia tidak boleh menerima upah dari bagian hewan qurban tersebut. Dia boleh menerima dari barang yang lain, maksudnya dari uang pemilik hewan qurban itu,” jelasnya.

Dalam hal ini, Habib Ahmad mengatakan bahwa pemilik hewan qurban bisa memberikan uang yang nanti dikumpulkan untuk membayar orang-orang yang menyembelih hewan qurban tersebut. Jika tidak ada, maka upah tersebut mungkin bisa diambil dari kas masjid.