Prank, Hukumnya Dalam Islam

Eramuslim – Bercanda (Nge-prank) dengan teman memang kerap dilakukan sebagai lelucon semata. Namun jika gurauan tersebut membuat orang malu bagaimana hukumnya?

Sekretaris Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Ustadz Faozan Amar mengatakan bahwa melakukan  prank dengan cara mempermalukan orang hukumnya adalah dosa.

Suatu perbuatan itu kan tergantung niatnya. (Inamal a’malu bi niyat — Al hadits). Pelakunya ini dikhawatirkan akan keras hatinya karena terlalu sering tertawa, apalagi tertawa di atas kekagetan orang lain dan berharap aku media sosialnya banyak yang suka,” ujarnya saat dihubungi Okezone pada Jumat (8/5/2020).

Ustadz Faozan Amar melanjutkan, dalam Alquran dijelaskan bahwa dilarang mengolok-olok orang lain.

Allah SWT Berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelar yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS Al-Hujurat: 11)

“Dalam hukum kita perbuatan prank masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan yang itu bisa dilaporkan kepada pihak berwajib. Apabila korban tidak terima. Wallahua’lam,” ucap Faozan.

Lalu bagaimana dengan prank menakut-nakuti? Ustadz Faozan Amar memaparkan berbagai hadits, yaitu:

Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim yang lain.” [HR Abu Dawud, shahih]. Jadi walaupun bercanda tetap dilarang.

Dalam hadits lain disebutkan “Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” [HR Abu Dawud, hasan]. (Okz)