Wajibkah Sholat Jumat Usai Menunaikan Sholat Idul Adha?

Imam Hakim mengatakan dalam kitabnya al-Mustadrak ‘ala alshahihain bahwa hadis ini sahih sanadnya, namun tidak dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dan ada penguatnya yang sesuai dengan syarat Muslim, dan hal itu disepakati oleh Imam al-Dzahabi. Dalam kitabnya al-Majmu’, Imam Nawawi mengatakan bahwa sanad hadisnya baik (jayyied).

Abu Hurairah ra meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda, “Telah berkumpul dua hari raya pada hari kalian ini, barang siapa yang ingin tidak sholat Jumat maka sholat Id sudah mencukupinya, tetapi kami akan menggabungkannya.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah dan Hakim). Hadis dengan redaksi yang hampir sama juga diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas.

 

Karena adanya  perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kesahihan atau tidaknya hadis-hadis tersebut, sebagai konsekuensinya mereka juga berbeda pendapat tentang wajib atau tidaknya sholat Jumat bagi yang telah melaksanakan sholat Id pada hari Jumat tersebut.

Kalangan mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat, orang yang menghadiri sholat Id tetap tidak diberi keringanan untuk meninggalkan sholat Jumat, karena dalil yang menunjukkan bahwa sholat Jumat itu wajib bersifat umum setiap hari Jumat tanpa terkecuali dan keduanya merupakan ibadah yang berdiri sendiri, sholat yang satu tidak bisa menggantikan yang lainnya. Sedangkan hadis-hadis atau atsar yang menyebutkan tentang keringanan itu tidak cukup kuat untuk mengkhususkan dalil-dalil yang bersifat umum. Dalil yang bersifat umum tersebut adalah firman Allah SWT. “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS al-Jumu’ah [62]: 9).

Hal itu dikuatkan juga oleh hadis Nabi SAW. Dari al-Nu’man bin Basyir, ia berkata, “Rasulullah SAW biasa membaca ‘sabbihisma rabbika al-a’la (surat al-‘A’la) dan ‘hal ataka hadits al-ghasyiyah’ (surat al-Ghasyiyah) pada waktu shalat dua hari raya dan sholat Jumat. Dan, ia berkata, jika hari raya dan Jumat berkumpul pada satu hari, Nabi SAW juga membaca kedua surat itu dalam kedua sholat itu.” (HR Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi SAW tetap melaksanakan sholat Jumat meskipun telah melaksanakan sholat Id sebelumnya.

 

Ulama mazhab Syafi’i berpendapat jika hari raya jatuh pada hari Jumat, maka bagi kaum Muslimin yang berada jauh dari tempat dilaksanakan sholat Id dan sholat Jumat itu seperti penduduk kampung yang jauh dari masjid jami’, tempat pelaksanaan sholat Jumat, diberikan keringanan (rukhshah) untuk tidak melaksanakan sholat Jumat dan hanya melakukan sholat Zhuhur di tempat mereka, karena hal itu khawatir menyulitkan bagi mereka. Sedangkan bagi mereka yang berada dekat dengan masjid atau tempat pelaksanaan sholat Jumat, tetap wajib melaksanakan sholat Jumat. Dan, hal itu sesuai dengan atsar yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam malik.