Dalil Syekh Yusuf Qaradhawi Bolehkan Aksi Demonstrasi

Tak hanya itu, menghujat dengan cacian dan makian juga dilarang. Menghujat dalam bahasa Arab adalah al- ta’nu yang memiliki dua makna; hissi dan maknawi.

Bermakna hissi seperti kata ta’anahu bi al-rumhi yang berarti memukul dengan alat yang tajam, seperti tombak dan makna yang maknawi seperti kata wa rajulun ta’ana fi a’rad al-nas yang berarti mencela sesuatu baik pada nasab, kitab, atau seseorang.

Menurut Imam al-Ghazali, menghujat adalah menghina dan merendahkan orang lain di depan manusia atau di depan umum.

Kembali ke perihal demonstrasi, umat Islam sangat berhak turun ke jalan untuk membela agama dan kitab sucinya. Saat demonstrasi buruh yang menuntut peningkatan kesejahteraan saja dibolehkan, apalagi demonstrasi dengan alasan keyakinan.

Catatannya, umat Islam harus menunjukkan diri sebagai umat yang besar dan mulia. Dengan demikian, unjuk rasa pun harus dilakukan dengan akhlak yang santun. [Maktabu]