Khatib Sunah Pegang Tongkat atau Pedang Saat Khotbah, Ini Dalilnya

Kemudian hadits yang diriwayatkan Abu Dawud:

Dari Syu’aib bin Zuraidj at-Tha’ifi ia berkata, “Kami menghadiri shalat Jumat pada suatu tempat bersama Rasulullah Saw. Maka Beliau berdiri berpegangan pada sebuah tongkat atau busur”. (Sunan Abi Dawud, hal. 824).

As Shan’ani, kata Cholil, mengomentari hadits tersebut bahwa hadits itu menjelaskan tentang “sunnahnya khatib memegang pedang atan semacamnya pada waktu menyampaikan khutbahnya”. (Subulus Salam, juz II, hal 59).

Kemudian juga pendapat Imam Al Ghazali dalam kitabnya, Ihya’ Ulumuddin:

Apabila muadzin telah selesai (adzan), maka khatib berdiri menghadap jamaah dengan wajahnya. Tidak boleh menoleh ke kanan dan ke kiri. Dan kedua tangannya memegang pedang yang ditegakkan atau tongkat pendek serta (tangan yang satunya memegang) mimbar. Supaya dia tidak mempermainkan kedua tangannya. (Kalau tidak begitu) atau dia menyatukan tangan yang satu dengan yang lain”. (Ihya’ ‘Ulum al-Din, juz I, hal 180)

Hikmah dianjurkannya memegang tongkat adalah untuk mengikat hati (agar lebih konsentrasi) dan agar tidak mempermainkan tangannya. Demikian dalam kitab Subulus Salam, juz II, hal 59).

“Jadi, seorang khatib disunnahkan memegang tongkat saat berkhotbah. Tujuannya, selain mengikuti jejak Rasulullah Saw juga agar khatib lebih konsentrasi (khusyu’) dalam membaca khotbah,” pungkas Cholil.

[Suaraislam]