Sejarah Pensyariatan Puasa Ramadhan

Eramuslim.com – Puasa Ramadhan disyariatkan pada bulan Syakban tahun 2 Hijriyah.

Dalam Musnad Imam Ahmad disebutkan hadits berikut.

Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Adapun periode puasa, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau puasa setiap bulannya tiga hari. Kemudian beliau menambah puasa hingga 17 bulan dari Rabi’ul Awwal sampai Ramadhan (Yazid mengatakan 19 bulan dari Rabi’ul Awwal hingga Ramadhan), setiap bulannya tiga hari puasa. Kemudian beliau juga puasa Asyura (sepuluh Muharram). Kemudian Allah mewajibkan puasa dengan menurunkan ayat,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183).

Hingga ayat,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِين

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Maka barang siapa ingin puasa, silakan. Siapa yang mau tunaikan fidyah dengan memberi makan orang miskin, dibolehkan pula. Kemudian diturunkan ayat,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah: 185).

Maka diwajibkan puasa bagi yang mukim, sehat, dan diberikan keringanan bagi orang sakit, musafir. Sedangkan untuk yang sudah berusia lanjut yang tidak sanggup lagi untuk berpuasa, maka dikenakan fidyah dengan memberi makan pada orang miskin. Inilah periode kedua.

Maka orang-orang saat itu makan, minum, dan menggauli istri mereka selama mereka belum tidur malam. Ketika sudah tidur, maka tidak boleh melakukan hal-hal tadi lagi.

Diceritakan bahwa ada seseorang bernama Shirmah, siang hari ia bekerja hingga petang. Kemudian ia mendatangi keluarganya, kemudian ia shalat Isya, kemudian langsung tertidur dan tidak sempat makan maupun minum hingga datang Subuh, maka ia dari tertidur tadi sudah dalam keadaan berpuasa. Lantas di pagi hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya yang sudah dalam keadaan letih berat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan kepadanya,

مَا لِى أَرَاكَ قَدْ جَهَدْتَ جَهْداً شَدِيداً

Sepertinya engkau dalam keadaan letih berat.” Ia menjawab,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى عَمِلْتُ أَمْسِ فَجِئْتُ حِينَ جِئْتُ فَأَلْقَيْتُ نَفْسِى فَنِمْتُ وَأَصْبَحْتُ حِينَ أَصْبَحْتُ صَائِماً

“Iya wahai Rasulullah. Aku kemarin bekerja berat. Aku pulang lantas tertidur hingga aku berpuasa pada pagi hari.”

Umar pun menggauli budak wanitanya atau istrinya setelah Umar tidur, kemudian ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kasus yang ia alami. Lantas turunlah firman Allah,

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).” (HR. Ahmad, 5:246).

Kesimpulannya, tiga tahapan puasa adalah:

  1. Puasa itu wajib, tetapi masih diberikan pilihan untuk bayar fidyah. (QS. Al-Baqarah: 183-184)
  2. Puasa menjadi wajib bagi yang mampu berpuasa. (QS. Al-Baqarah: 185)
  3. Puasa wajib mulai dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelam matahari, disunnahkan makan sahur. (QS. Al-Baqarah: 187)

 

 

Pelajaran dari Sejarah Pensyariatan Puasa

Pertama:  Hikmah dalam pensyariatan puasa secara bertahap. Puasa tidak dijadikan wajib dalam satu tahapan. Namun, pensyariatan puasa ini datang melalui beberapa tahap.

  • Awalnya adalah disyariatkannya puasa tiga hari, lalu beralih hingga puasa sebulan penuh dengan ketentuan boleh memilih antara puasa atau fidyah.
  • Hingga, puasa jadi terbiasa, maka diwajibkanlah puasa sebulan penuh yang tiada tawar menawar, kecuali bagi orang yang sakit, musafir, atau pun karena uzur yang tidak mungkin melaksanakan puasa.
  • Lalu puasa diberi keringanan dengan dibolehkan makan, minum, dan hubungan intim hingga waktu terbit fajar Shubuh.

Dengan demikian dapat kita ambil sebuah pelajaran dalam berdakwah itu setahap demi setahap.

 

Kedua: Pensyariatan puasa dipenuhi dengan kemudahan dan keringanan serta tidak bertujuan untuk membuat umat ini susah. Dilihat dari awal diwajibkannya puasa mulai setelah shalat Isya atau dari tidur malam hingga tenggelam matahari. Kemudian diberi keringanan dengan firman Allah Ta’ala,

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).

Hal ini menunjukkan Islam itu mudah, ringan, dan tidak memberatkan.

 

Ketiga: Pada permulaan ayat tentang pensyariatan puasa,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183). Dari sini, kita dapatkan sebuah pelajaran bagi para dai dalam berdakwah untuk memakai metode yang digunakan oleh Al-Qur’an dalam proses pensyariatan puasa. Puasa itu diwajibkan kepada umat Muhammad dan umat terdahulu. Dari ayat ini ada dua faedah:

  1. Gunakanlah metode motivasi diri dan perbaikan hati, seperti di dalam ayat dimotivasi untuk meraih takwa. Karena pada dasarnya, ibadah puasa adalah susah dan memberatkan. Namun, pekerjaan yang susah dan berat jika seseorang tidak merasa terbebani, itu akan terasa mudah dipikulnya, karena bukan hanya ia seorang yang berpuasa, tetapi yang lainnya juga.
  2. Gunakanlah metode menyemangati untuk berlomba-lomba dengan umat-umat sebelumnya. Ini berarti kita diajarkan untuk berlomba-lomba dalam kebaikan.

Dua metode motivasi diri dan perbaikan hati serta berlomba-lomba dalam kebaikan bisa digunakan oleh para dai dalam berdakwah.

Keempat: Pensyariatan puasa juga menimbulkan kepekaan sosial yang tinggi.

  • Puasa itu mengingatkan pada orang kaya bagaimanakah susahnya orang miskin.
  • Puasa juga menguatkan ikatan persaudaraan antarsesama.
  • Puasa juga untuk melatih diri agar dapat mengalahkan syahwat.

Kelima: Berpuasa dan berbuka mempunyai batasan waktu yang telah ditentukan. Kita lihat waktu menahan diri dari pembatal hanya sebentar dan berbuka juga demikian. Selain itu, hal ini merupakan ciri dari sebuah aturan, juga harus tepat dan konsisten dalam menjalankannya. Sifat disiplin seperti ini harus diterapkan dalam keseharian kaum muslimin agar terhindar dari perbuatan sia-sia. Fenomena disiplin ini dapat kita saksikan di Masjidil Haram ketika ratusan ribu orang berbuka puasa dalam satu waktu pada awal kalimat azan. Sikap disiplin seperti ini harusnya diterapkan dan dipraktikkan dalam kehidupan kaum muslimin.

Keenam: Kewajiban puasa membiasakan setiap muslim untuk menjaga dirinya sendiri. Seorang muslim mungkin saja menampakkan dirinya berpuasa. Kemudian ketika di rumah, ia bisa saja mengunci pintu lalu makan dan minum di dalam kamar semaunya. Itu kalau ia ingin berkhianat saat berpuasa. Oleh karena itu, Allah memberi pahala yang besar bagi orang yang menjalani puasa dengan benar sebagaimana disebutkan dalam hadits qudsi,

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى

Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku.’” (HR. Muslim, no. 1151)

 

Referensi:

  • Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.
  • Untaian Faedah dari Ayat Puasa. Cetakan pertama, Tahun 2019. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Rumaysho.

Sumber [rumaysho]

Beri Komentar