Al Azhar: Hukum Main Pokemon Go “Dilarang”

No PokemonEramuslim – Wakil Universitas Al-Azhar Mesir, Dr. Abbas Syuman, memperingatkan bahaya yang terkandung dalam permainan ‘Pokemon Go’ yang kini sedang menjadi fenomenal di seluruh dunia karena melalaikan penggunanya dari pekerjaan.

“Permainan Pokemon Go telah mengalihkan kesibukan sesorang dari pekerjan mereka yang sebenarnya, dan bahkan cenderung menyebabkan bahaya,” ujar Dr. Abbas Syuman seperti dilansir Associated Press.

Dr. Abbas Syuman melanjutkan, “Tidak masalah jika seseorang melakukan permainan di tempat aman asalkan mengetahui batasan-batasan serta pekerjaannya.”

Tidak hanya Al Azhar, di dalam negeri Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengharamkan “game” Pokemon Go berdasarkan kauliyah ulama bahwa setiap permainan yang tidak ada manfaatnya, hukumnya haram.

Dalam keterangan Sekretaris Umum MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori pada hari Minggu kemarin mengatakan bahwa MUI Lebak menilai Pokemon Go tidak ada manfaatnya, dan bisa mengganggu pecandunya melupakan kewajiban shalat lima waktu, selain pekerjaan.

“Islam mengharamkan permainan yang memboroskan waktu, apalagi bisa membuat seseorang dalam bahaya,” ujar Lebak KH Ahmad Hudori menambahkan. (Skynewsarabia/Ram)