Fatawa Ramadhan: Keutamaan Umroh di Bulan Suci Ramadhan

tawaf 1Eramuslim – Berziarah ke kota Mekkah Al Mukaromah untuk melakukan ibadah Umroh hukumnya adalah sunnah yang dapat dilakukan oleh umat Muslim sepanjang waktu dan zaman. Tidak terkecuali di bulan suci Ramadhan dimana Allah Subhanahu Wata’ala melipat gandakan segala amal kebaikan yang dikerjakan oleh hamba-hambanya.

Akan tetapi apakah keutamaan Umroh dibulan suci Ramadhan? Berikut sedikit pembahasan lembaga fatwa Mesir, Darul Ifta, ketika ditanya mengenai perihal tersebut.

Umroh adalah ibadah sunnah yang dapat dilakukan oleh umat Muslim disepanjang waktu dan Zaman, baik di bulan suci Ramadhan ataupun bulan-bulan Islam lainnya.

Akan tetap para ulama sepakat bahwa dianjurkan bagi seorang Muslim untuk menunaikan ibadah Umroh di dalam bulan suci Ramadhan karena pahala mengerjakan Umroh di bulan ini setara dengan haji.

Ini disandarkan pada hadits Ibnu Abbas yang berbunyi;

 قَالَ: ثَنَا يَزِيدُ، ثَنَا عَبْدُ اللَّهِ، ثَنَا صَدَقَةُ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّهُ قَالَ لَامْرَأَةٍ مِنَ الْأَنْصَارِ: «مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّي مَعَنَا الْعَامَ؟ قَالَت: «يَا نَبِيَّ اللَّهِ، إِنَّمَا كَانَ لَنَا نَاضِحًا فَرَكِبَ أَبُو فُلَانٍ وَابْنُهُ لِزَوْجِهَا نَاضِحًا وَتَرَكَ نَاضِحًا يُنْضَحُ عَلَيْهِ، قَالَ :» فَإِذَا كَانَ شَهْرُ رَمَضَانَ فَاعْتَمِرِي فِيهِ، فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً

(Dari Atha, dia berkata, “Aku mendengar Ibnu Abbas menceritakan kepada kami bahwa Rasullullah berkata kepada seorang perempuan Anshar; Apa yang mengalangi kamu untuk melaksanakan ibadah haji bersama kami? Perempuan itu berkata; yang kami miliki adaah dua ekor unta. Ayah dan anaknya menunaikan ibadah haji dengan berkendara satu unta, dan ia meninggalkan satu unta bagi kami untuk ditunggangi.” Maka nabi bersabda “Apabila bulan Ramadhan tiba maka Umrohlah kamu, karena umroh pada bulan itu sebanding dengan ibadah haji.” Hadits riwayat Muslim.)